Menelaah Praktek Pembaptisan Bayi Dan Ikhtiar Menjamin Hak-Hak Konstitusional Anak

Authors

  • Efraem Pea Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende

DOI:

https://doi.org/10.53949/arjpk.v8i1.4

Keywords:

Pembaptisan, Hak-hak anak, yuridis-normatif, Gereja Katolik

Abstract

Studi ini menggambarkan hubungan antara hak asasi anak, praktek agama Katolik, dan praktek pembaptisan anak dalam kerangka hukum kanon Gereja Katolik, dan relevansinya dalam menjamin hak asasi anak. Fokus perhatian utamanya adalah menyajikan argumen yang mendalam dan analisis yang komprehensif tentang hubungan antara hak asasi anak dan praktek agama berkaitan dengan ritus pembaptisan anak dalam Gereja Katolik. Anak memiliki hak asasi untuk memilih dan mengembangkan keyakinan agama mereka sendiri saat mereka tumbuh dewasa. Pertanyaan mendasar dari studi ini adalah apakah praktik pembaptisan anak semenjak
bayi dapat dianggap sebagai campur tangan atas hak-hak anak? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi pustaka. Data-data primer diperoleh dari dokumentasi dalam Gereja Katolik terkait pembabtisan anak dan data sekunder dari studi-studi terdahulu. Data-data direduksi, didisplay dan ditarik kesimpulan dalam terang yuridis-normatif. Studi ini menemukan bahwa pembaptisan anak sejak bayi menegaskan tentang pembuktian tanggung jawab Gereja Katolik terhadap hak-hak manusiawi anakanak dan jaminan konstitusional Gereja terhadap peneggakkan hak-hak anak. Karena itu dapat dikatakan bahwa praktek pembaptisan anak dalam gereja Katolik merupakan bentuk tanggung jawab konkret keluarga dan Gereja, dalam menjamin hak-hak konstitutional anak dan tidak bertentangan dengan hak-hak anak. Studi ini diharapkan dalam memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum Gereja dan hak asasi manusia.

References

Antonella, L. P. (2012). Origine ed evoluzione dei diritti dell’infazia. I diritti civili nella CRC come

fonde di Ispirazione nell’educazione dei bambini (Issue Uo 3).

Arrieta, J. I. (Juan I. (1991). I diritti dei soggetti nell’ordinamento canonico. XI.

https://dadun.unav.edu/handle/10171/6441

Askhari, M. (2019). Sakramen Pembaptisan Dalam Ajaran Kristen Katolik Dan Kristen

Protestan Dan Pelaksanaannya Di Gereja Santo Yakobus Mariso Dan Gereja Gpib Bukit

Zaitun Di Kota. Jurnal Al-Adyan, vol 6 nomo, 82.

Chiapetta, L. (1987). Il Codice di Diritto Canonico Commento giuridico-Pastorale. Libreria

Editrice Vaticana.

CHIAPPETTA, L. (1994). Prontuario di diritto canonico e concordatario. Edizione Dehoniane.

Fadilah, F. (2018). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Isu Global (HAM) di

Afrika Selatan dan Hong Kong. 2(1), 2580–412.

KWI. (2016). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici); edisi resmi bahasa Indonesia. 304.

LORENZO LORUSSO, O. (2009). I diritti e i doveri dei fedeli cristiani nel Codex Canonum

Ecclesiarum Orientalium e nel Codex Iuris Canonici. Iura Orientalia, 166–184.

Palmary, I. (2014). FoFor Better Implementation of Migrant Children’s Rights in South Africa.

June.

Raharso, A. T. (n.d.). Tanya Jawan Hukum Gereja Seputar Sakramen Baptis.

Reba, A. (2019). Pastoral Sakramen. Bajawa Press.

Rongan, O. . (2020). Sakramen Baptis Sebagai Sakramen Keselamatan dan Persekutuan para

Murid Kristus. Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 20(1), 113–128.

Sabbarese, L. (2000). I fedeli costituiti popolo di Dio. Comento al codice di diritto canonico, libro

II, parte I,. Urbaniana University Press.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

[Legal Protection of Children in the Perspective of Human Rights] . Jurnal Cendekia

Hukum, 4(1), 141–152. http://e-jurnal.stihpm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/110

Siswantara, Y. (2010). Sakramen Baptis: Problematika Baptis Bayi. Universitas Katolik

Parahyangan, 13–19.

Sunarso. (2008). Pendidikan Hak asasi manusia. Surakarta: Indotama Solo.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Pea, E. (2024). Menelaah Praktek Pembaptisan Bayi Dan Ikhtiar Menjamin Hak-Hak Konstitusional Anak. Atma Reksa : Jurnal Pastoral Dan Kataketik, 8(1), 37–48. https://doi.org/10.53949/arjpk.v8i1.4